News Breaking
Live
wb_sunny

Terbaru

Tahap-Tahap Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas

Tahap-Tahap Cara Mengajukan KPR Rumah Bekas

Cara mengajukan KPR rumah bekas pada umumnya sama dengan pengajuan KPR atau kredit pemilikan rumah pada umumnya. Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa kredit rumah ini memiliki manfaat yang besar bagi setiap orang salah satunya adalah tidak memerlukan dana awal yang besar. Setiap orang hanya cukup menyiapkan 30 % uang muka saja dari harga rumah tersebut dan sisanya dapat dilakukan dengan cara dicicil. Selain itu, properti yang anda beli tersebut dapat anda gunakan sebagai investasi yang menguntungkan. Berikut akan saya paparkan beberapa cara pengajuan kredit rumah tersebut khusus untuk rumah bekas yang tentunya masih layak untuk dihuni oleh keluarga anda tercinta:
 
1 . Kesepakatan dengan Penjual
Salah satu perbedaan cara mengajukan KPR untuk sebuah properti bekas adalah anda diharuskan untuk mendapatkan kesepakatan atau deal dengan penjual rumah tersebut. Jika si penjual misalnya memasang harga 500 juta lebih untuk tempat tinggal yang akan dijualnya maka usahakanlah untuk menawarnya menjadi 500 juta pas karena pada nantinya pihak bank hanya akan membayar sebesar 320 juta saja karena akan dilakukan survey penilaian atau yang biasa disebut sebagai appraisal untuk menaksir harga properti tersebut.

2 . Bertemu Pihak Bank
Setelah deal dengan pihak penjual maka anda pun dapat langsung menghubungi pihak bank dengan membawa beberapa kelengkapan dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan pengajuan pembelian rumah melalui sistem kredit tersebut. Beberapa dokumen tersebut diantaranya seperti kartu keluarga, surat nikah, NPWP, surat keterangan kerja, rekening koran selama 3 bulan terakhir dan KTP.  Selain itu sertakan juga slip gaji anda selama 3 bulan terakhir.

3 . Appraisal dan Surat Perjanjian
Pada tahapan ini nantinya rumah akan dilakukan survey atau appraisal untuk mengetahui kelayakan dari properti yang akan anda ajukan. Hal ini pun akan menjadikan tolak ukur bank dalam membiayai pembelian rumah bekas anda melalui sistem kredit. Setelah tahapan appraisal selesai, nantinya anda akan menandatangani akad kredit, akan tetapi pihak bank nantinya akan membuat surat perjanjian kredit atau SPK terlebih dahulu.



Tags

Langganan Artikel

Dapatkan update artikel terbaru melalui email Anda!

Post a Comment