News Breaking
Live
wb_sunny

Terbaru

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Baru Bagi Guru Sertifikasi

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Baru Bagi Guru Sertifikasi


Regulasi baru mengenai sertifikasi guru sudah diterbitkan pemerintah. Melalui Kemendikbud, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Peraturan baru ini mengatur mengenai linieritas sertifikat pendidik. Mengapa muncul regulasi baru ini? Apa saja perubahan di Permendikbud yang baru ini?
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Baru Bagi Guru Sertifikasi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dinilai belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan itu, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Salah satu perubahan yang muncul adalah pada mata pelajaran Prakarya. Jika sebelumnya guru IPA dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, saat ini guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 (IPA) hanya dapat mengajar mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA.

Pasal 1 regulasi ini menyebutkan “Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.”

Sedangkan di Paal 2 disebutkan, “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.”

Untuk lebih jelasnya, silakan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dengan klik di sini!

Tags

Langganan Artikel

Dapatkan update artikel terbaru melalui email Anda!

3 komentar

  1. Assalamualaikum bapak/ibu. Saya guru IPA ijazah Biologi di SMK di Aceh sudah lulus sertifikasi tapi jam tak cukup (2 jam/minggu). Seperti percuma ikut sertifikasi tapi tak dpt tunjangannya.Ikut alih ganda tdk lulus krn diopsi pembimbing tak terisi. Adakah solusidr masalah ini

    ReplyDelete
  2. mohon pencerahannya bagaimana dgn guru yang memiliki ijazah S1 pendidikan dgn jurusan kurikulum dan teknologi pendidikan kalau tamat tahun 1997 dimana mata kuliahnya lebih banyak membahas ttg pelajaran di sd

    ReplyDelete
  3. Apakah permendikbud ini sudah resmi berlaku??? Jika iya kenapa di wilayah kami pemangku jabatan tidak mengetahuinya? Sebagai yang berkepentingan harus berkosultasi kemana lagi?

    ReplyDelete