News Breaking
Live
wb_sunny

Terbaru

Inilah Jenis Publikasi Ilmiah Guru (Bagian 1)

Inilah Jenis Publikasi Ilmiah Guru (Bagian 1)

Setiap tahun guru dihadapkan pada Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK disusun oleh guru untuk mendapatkan angka kredit dalam rangka kenaikan pangkatnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul yaitu haruskah guru membuat PTK untuk mendapatkan angka kredit dari unsur Publikasi ilmiah? Apakah ada alternatif kegiatan lain yang diakui sebagai kegiatan Publikasi Ilmiah selain PTK?

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai visi  pendidikan yaitu menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16  Tahun 2009  yang dimaksud dengan  pengembangan keprofesian berkelanjutan  (PKB)  adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.PKB meliputi Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI), dan Karya Inovatif (KI).
Berdasarkan Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya, Publikasi ilmiah bukan hanya terbatas pada PTK. Publikasi Ilmiah terdiri dari tiga kelompok kegiatan, yakni:
  1. presentasi pada forum ilmiah;
  2. publikasi  hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
  3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

Uraian dari  masing-masing kegiatan di atas  adalah sebagai berikut.
1.  Presentasi pada Forum Ilmiah
Guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, para guru juga diminta  untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan  hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Untuk  memperoleh angka kredit dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, maka isi makalah haruslah mengenai permasalahan pada bidang pendidikan formal pada satuan pendidikannya sesuai tugas guru yang bersangkutan.
Isi makalah di luar hal tersebut di atas, misalnya membahas hal-hal di luar bidang tugas guru, bahasan terlalu umum, tidak berkaitan dengan tugas guru yang bersangkutan,  tidak atau kurang jelas kaitannya  dengan permasalahan pendidikan/pembelajaran  pada  satuan pendidikan, serta kurang menunjukkan kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi guru, tidak dapat diberikan angka kredit.
Kerangka Isi
Kerangka isi makalah pada pertemuan ilmiah pada umumnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia pertemuan ilmiah.  Namun demikian, setidaknya makalah tersebut, mempunyai bagian-bagian isi sebagai berikut.
Bagian Awal:
Memuat judul, keterangan tentang waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan pada kegiatan apa pertemuan ilmiah tersebut dilakukan.
Bagian Isi:
a) sajian abstrak/ringkasan
b) paparan masalah utama berikut pembahasan masalah, dan
c)  penutup.
Bagian Akhir:
Daftar Pustaka.
Bukti Fisik dan Besaran Angka Kredit
Makalah prasaran  ilmiah untuk  penilaian angka kredit menuntut bukti fisik sebagai berikut.
  1. Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.
  2. Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

Besaran angka kredit  pemrasaran/nara sumber pada forum ilmiah sebagai berikut.



Bersambung

Tags

Langganan Artikel

Dapatkan update artikel terbaru melalui email Anda!

Post a Comment