News Breaking
Live
wb_sunny

Terbaru

Inilah Rahasia di Balik Jadwal Baru PUPNS

Inilah Rahasia di Balik Jadwal Baru PUPNS

 PUPNS kini masuk babak baru. BKN mengambil langkah strategis dengan mengatur jadwal akses untuk login berdasarkan pembagian wilayah atau kantor regional kepegawaian. Langkah strategis ini dilakukan setelah banyak PNS yang merasakan kesulitan untuk mengakses PUPNS. Pembagian jadwal ini dilaksanakan dengan mengatur hari akses PUPNS untuk memudahkan PNS lebih mudah melakukan akses atau login PUPNS. Jadwal akses PUPNS berasarkan wilayah adalah sebegai berikut.

Beberapa ketentuan di balik jadwal PUPNS tersebut yang harus kita pahami adalah:
  1. Penjadwalan hanya berlaku untuk menu login PUPNS.
  2. Menu registrasi dan admin tidak diberlakukan penjadwalan
  3. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00 - 02.00 setiap harinya
  4. Penjadwalan tidak diberlakukan pada pukul 02.00-06.00
  5. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut

Dari ketentuan tersebut, maka berikut tips untuk memudahkan akses PUPNS:
  1. Siapkan laptop atau komputer beserta koneksi internetnya
  2. Siapkan daya dukung berupa dokumen kepegawaian yang dibutuhkan
  3. Lakukan akses PUPNS pada hari sesuai jadwal
  4. Jika anda menghendaki akses sembarang hari, maka lakukan pada jam 02.00-06.00

Seperti yang telah kita ketahui bersama, pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online oleh BKN dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara elektronik dilaksanakan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Dasar Hukum PUPNS 2015 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015),
Tujuan PUPNS 2015 adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Selain itu PUPNS bertujuan membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PUPNS berikut kontak yang dapat anda hubungi:
Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
  1. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  2. Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat
  3. Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
  4. Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat, Helpdesk PUPNS, Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210

Tags

Langganan Artikel

Dapatkan update artikel terbaru melalui email Anda!

Post a Comment