News Breaking
Live
wb_sunny

Terbaru

Bagaimana Penilaian Pengembangan Diri Guru ? (bagian 1)

Bagaimana Penilaian Pengembangan Diri Guru ? (bagian 1)

Kegiatan pengembangan diri guru pada kegiatan PKB  adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan  keprofesiannya. Kegiatan tersebut dilakukan  melalui   pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Posting kali ini akan kami sampaikan mengenai penilaian kegiatan pengembangan diri guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut:

1. Mengikuti Diklat Fungsional

Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun berbagai bentuk diklat yang lain.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.

Untuk keperluan pemberian angka kredit, bukti fisik yang harus disertakan adalah sebagai berikut.

Pertama, Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah. Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti diklat fungsional dari kepala sekolah/madrasah.

Kedua, Fotokopi sertifikat diklat yang disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Ketiga, Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan, diketik dan dijilid serta disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

Bagian Awal:

Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.

Bagian Isi:

Uraian rinci dari tujuan diklat/pengembangan diri yang dilakukan.

  1. Penjelasan isi materi yang disajikan dalam diklat/pengembangan diri serta uraian kesesuaian
  2. dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
  3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan siswanya.
  5. Penutup

Bagian Akhir

Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana format berikut:

image Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:

image

Untuk kegiatan kedua mengenai kegiatan kolektif guru akan kami sampaikan pada posting berikutnya. Demikian posting mengenai penilaian kegiatan pengembangan diri guru.Semoga bermanfaat !

Tags

Langganan Artikel

Dapatkan update artikel terbaru melalui email Anda!

Post a Comment